MUSDES (Penetapan dan Pengesahan RKPDes Tahun 2023)

Huda Vibra 30 September 2022 17:15:24 WIB

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.



RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:



  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

 

Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  • mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

 

Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.

 

Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.



  1. Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, terdiri dari:

  • Kepala Desa selaku pembina;
  • Sekretaris Desa selaku ketua;
  • Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
  • Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

 

Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

 

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  • Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
  • Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.



  1. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa

Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:

  • pagu indikatif Desa;
  • rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.

Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.

 

Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:

  • rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
  • Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
  • Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
  • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.



  1. Pencermatan Ulang RPJM Desa

Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.



  1. Penyusunan Rancangan RKP Desa

Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:

  • hasil kesepakatan musyawarah Desa;
  • Pagu indikatif Desa;
  • Pendapatan asli Desa;
  • Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
  • Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
  • Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.

 

Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:

  • Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  • Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  • Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
  • Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  • Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

Rancangan RKP Desa dituangkan dalam format rancangan RKP Desa yang dilampiri:

  • rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
  • Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
  • Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim verifikasi.
  1. Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Desa

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat; tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan dan lain-lain.

  1. Penetapan RKP Desa

Langkah:

  • Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
  • Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
  • Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.
  • Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa. ***

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai berikut :

 

Bagian ketiga

Penyusunan RKP Desa

Paragraf 1

Umum

Pasal 29

 

(1) Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.

(2) RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari

pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa

dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan

pemerintah daerah kabupaten/kota.

(3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun

berjalan.

(4) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan

September tahun berjalan.

(5) RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Pasal 30

 

(1) Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat

Desa.

(2) Penyusunan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

dengan kegiatan yang meliputi:

  1. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah

Desa;

  1. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  2. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan

masuk ke Desa

  1. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  2. penyusunan rancangan RKP Desa;
  3. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan

Desa;

  1. penetapan RKP Desa;
  2. perubahan RKP Desa; dan
  3. pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Paragraf 2

 

Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

 

Pasal 31

 

(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa

dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.

(2) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar

usulan RKP Desa.

(3) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa

sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

 

- 15 -

Pasal 32

 

(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melaksanakan

kegiatan sebagai berikut:

  1. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  2. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
  3. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian

yang dibutuhkan.

(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berasal

dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah

kabupaten/kota.

(3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan

dalam berita acara.

(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pedoman

kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Paragraf 3

 

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

 

Pasal 33

 

(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

  1. kepala Desa selaku pembina;
  2. sekretaris Desa selaku ketua;
  3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
  4. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan

masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur

masyarakat.

(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh)

dan paling banyak 11 (sebelas) orang.

(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan

perempuan.

(5) Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan

Juni tahun berjalan.

(6) Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

 

Pasal 34

 

Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan

masuk ke desa;

  1. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  2. penyusunan rancangan RKP Desa; dan
  3. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

 

- 16 -

Paragraf 4

 

Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan

 

Masuk ke Desa

Pasal 35

 

(1) Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota

tentang:

  1. pagu indikatif Desa; dan
  2. rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,

dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.

(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima kepala

Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.

 

Pasal 36

 

(1) Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang meliputi:

  1. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
  2. rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana

perimbangan yang diterima kabupaten/kota;

  1. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah

kabupaten/kota; dan

  1. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja

daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah

kabupaten/kota.

(2) Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana

program/kegiatan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang meliputi:

  1. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
  2. rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi

dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

  1. hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat

daerah kabupaten/kota.

(3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke

dalam format pagu indikatif Desa.

(4) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke

dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.

(5) Berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunan

berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa.

 

Pasal 37

 

(1) Bupati/walikota menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa

dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif

Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

(2) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pendampingan kepada

pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan

pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

- 17 -

 

(3) Percepatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun

berjalan.

 

Paragraf 5

 

Pencermatan Ulang RPJM Desa

 

Pasal 38

 

(1) Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana

kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya

sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.

(2) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar

bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

 

Paragraf 6

 

Penyusunan Rancangan RKP Desa

 

Pasal 39

 

Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:

  1. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
  2. pagu indikatif Desa;
  3. pendapatan asli Desa;
  4. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah

daerah kabupaten/kota;

  1. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
  2. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  3. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
  4. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

 

Pasal 40

 

(1) Tim penyusun RKP Desa menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan

Desa sesuai jenis rencana kegiatan.

 

(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-

kurangnya meliputi:

 

  1. ketua;
  2. sekretaris;
  3. bendahara; dan
  4. anggota pelaksana.

(3) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

mengikutsertakan perempuan.

 

Pasal 41

 

(1) Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian:

  1. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh

Desa;

  1. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui

kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;

 

- 18 -

 

  1. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa

sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah

provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan

  1. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa

dan/atau unsur masyarakat Desa.

(2) Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang

pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP

Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja

perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan

infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional.

(4) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan

dalam format rancangan RKP Desa.

Pasal 42

 

(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilampiri

rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.

(2) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama

para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.

(3) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), diverifikasi oleh tim verifikasi.

Pasal 43

 

(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan

pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada

Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah

kabupaten/kota.

(2) Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa.

(4) Rancangan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.

 

Pasal 44

 

(1) Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan

rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan

rancangan daftar usulan RKP Desa.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh tim

penyusun RKP Desa kepada kepala Desa.

Pasal 45

 

(1) Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 44.

 

- 19 -

 

(2) Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan

perbaikan dokumen rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1).

(3) Dalam hal kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyelenggarakan

musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

Paragraf 7

 

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

 

Pasal 46

 

(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan

Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP

Desa.

(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,

dan unsur masyarakat.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

  1. tokoh adat;
  2. tokoh agama;
  3. tokoh masyarakat;
  4. tokoh pendidikan;
  5. perwakilan kelompok tani;
  6. perwakilan kelompok nelayan;
  7. perwakilan kelompok perajin;
  8. perwakilan kelompok perempuan;
  9. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
  10. perwakilan kelompok masyarakat miskin.

(4) Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur

masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

 

Pasal 47

 

(1) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1)

memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan

pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan

masyarakat Desa.

(2) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi prioritas

program dan kegiatan yang didanai:

  1. pagu indikatif Desa;
  2. pendapatan asli Desa;
  3. swadaya masyarakat Desa;
  4. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
  5. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau

pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

- 20 -

 

(3) Prioritas, program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa

yang meliputi:

  1. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  2. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
  3. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan

berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;

  1. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
  2. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
  3. pendayagunaan sumber daya alam;
  4. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
  5. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa

berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan

  1. peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.

 

Pasal 48

 

(1) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dituangkan dalam berita acara.

(2) Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan

perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan

musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(3) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi

lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa.

(4) Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan

Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang

RKP Desa.

 

Paragraf 8

Perubahan RKP Desa

Pasal 49

(1) RKP Desa dapat diubah dalam hal:

  1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis

ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau

  1. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah

daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

(2) Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa

khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Desa

melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai

kewenangan terkait dengan kejadian khusus;

  1. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena

dampak terjadinya peristiwa khusus;

 

- 21 -

 

  1. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;

dan

  1. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.

(3) Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan perubahan mendasar

atas kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepala Desa

melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

  1. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan

Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah

kabupaten/kota;

  1. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena

dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah,

pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah

kabupaten/kota;

  1. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;

dan

  1. menyusun rancangan RKP Desa perubahan.

Pasal 50

 

(1) Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan

Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan

penyepakatan perubahan RKP Desa sebagaimana yang dimaksud dalam

Pasal 49.

(2) Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan terjadinya

peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).

(3) Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Desa

tentang RKP Desa perubahan.

(4) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai dasar

dalam penyusunan perubahan APB Desa.

Paragraf 9

 

Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

 

Pasal 51

 

(1) Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 43 kepada bupati/walikota melalui camat.

(2) Penyampaian daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

(3) Daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi

materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan

kecamatan dan kabupaten/kota.

(4) Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil

pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(3).

(5) Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diterima oleh pemerintah Desa setelah

 

- 22 -

 

diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di

kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.

(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima pemerintah desa

paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.

 

BAB III

 

PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA

 

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 52

 

(1) Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa

Komentar atas MUSDES (Penetapan dan Pengesahan RKPDes Tahun 2023)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar