LPJ Kepala Desa Bangun Tahun Anggaran 2017

01 Februari 2017 21:55:50 WIB

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERATURAN DESA BANGUN

NOMOR 1 TAHUN 2018

 

TENTANG

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2017

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA BANGUN,


 

Menimbang

 

: a.

 

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal .... Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor ..... Tahun 2015 tentang Keuangan dan Kekayaan Desa, Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bangun Tahun Anggaran  2017;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan

 

 

Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;

 

 

Mengingat

 

: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22  Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
  8. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48);
  9. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Desa;
  10. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2017 tentang Daftar  Kewenangan  Berdasarkan  Hak Asal Usul Dan Kewenangan  Lokal Berskala Desa;
  11. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi  Dana Desa;
  12. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 57);
  13. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 Tentang  Keuangan Dan Aset Desa
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor……  Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor  ....... );
  15. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor .... Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun .... Nomor  ......  );
  16. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor ..... Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun .... Nomor        );
  17. Peraturan Desa Bangun Nomor 7  Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGUN

 

dan

KEPALA DESA BANGUN

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017

 

 

Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran...... dengan

 

rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa
  2. Pendapatan Asli Desa                Rp.  116.810.000,00
  3. Pendapatan Transfer                 Rp. 1.566.972.200,00
  4. Pendapatan Lain-lain yang Sah  Rp.   5.031.341,00

                               Jumlah Pendapatan                          Rp. 1.688.813.541,00

 

  1. Belanja Desa
  2. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa     Rp.      603.588.813,00
  3. Bidang Pembangunan                                  Rp.      902.008.050,00
  4. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan              Rp       131.094.750,00
  5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                Rp         48.904.500,00
  6. Bidang Tak Terduga                                     Rp.          3.887.500,00 

Jumlah Belanja                                 Rp.  1.687.737.580,00

Surplus/Defisit                                 Rp.          (- 640.159,00)

                                                                       = = = = = = = = = =====

  1. Pembiayaan Desa
  2. Penerimaan Pembiayaan                     Rp.          1.239.380,00
  3. Pengeluaran Pembiayaan                     Rp.                        0,00

Selisih Pembiayaan ( a – b )                          Rp.          1.239.380,00

 

Selisih Penghitungan anggaran                      Rp.             599.221,00

                                                                               = = = = = = = = = ======

 

 

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari:

 

  1. Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan

APBDesa Tahun Anggaran 2017;

 

  1. Lampiran II : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa.

 

Pasal 3

 

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

 

 

 

Ditetapkan di Bangun

 

pada tanggal 5 Januari 2018

KEPALA DESA BANGUN,

 

 

 

 

 

Diundangkan di Bangun

 

PUGUH HADI SANTOSO

 

 

 

pada tanggal 5 Januari 2018

 

 

SEKRETARIS DESA BANGUN,

 

 

 

 

 

SAINI

 

 

 

LEMBARAN DESA BANGUN. NOMOR 1 TAHUN 2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       

Dokumen Lampiran : Laporan Pelaksanaan Realisasi APBDes TA 2017


Komentar atas LPJ Kepala Desa Bangun Tahun Anggaran 2017

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar