LPJ Kepala Desa Bangun Tahun Anggaran 2017
01 Februari 2017 21:55:50 WIB
PERATURAN DESA BANGUN
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANGUN,
Menimbang
: a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal .... Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor ..... Tahun 2015 tentang Keuangan dan Kekayaan Desa, Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bangun Tahun Anggaran 2017;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48);
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Desa;
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 46 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 56 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 57);
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Keuangan Dan Aset Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor…… Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor ....... );
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor .... Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun .... Nomor ...... );
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor ..... Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun .... Nomor );
- Peraturan Desa Bangun Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGUN
dan
KEPALA DESA BANGUN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran...... dengan
rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Desa
- Pendapatan Asli Desa Rp. 116.810.000,00
- Pendapatan Transfer Rp. 1.566.972.200,00
- Pendapatan Lain-lain yang Sah Rp. 5.031.341,00
Jumlah Pendapatan Rp. 1.688.813.541,00
- Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 603.588.813,00
- Bidang Pembangunan Rp. 902.008.050,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 131.094.750,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 48.904.500,00
- Bidang Tak Terduga Rp. 3.887.500,00
Jumlah Belanja Rp. 1.687.737.580,00
Surplus/Defisit Rp. (- 640.159,00)
= = = = = = = = = =====
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 1.239.380,00
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. 1.239.380,00
Selisih Penghitungan anggaran Rp. 599.221,00
= = = = = = = = = ======
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari:
- Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
APBDesa Tahun Anggaran 2017;
- Lampiran II : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di Bangun
pada tanggal 5 Januari 2018
KEPALA DESA BANGUN,
Diundangkan di Bangun |
|
PUGUH HADI SANTOSO |
|
|
|
|
|
pada tanggal 5 Januari 2018 |
|
|
|
SEKRETARIS DESA BANGUN, |
|
|
|
|
|
|
|
SAINI |
|
|
|
LEMBARAN DESA BANGUN. NOMOR 1 TAHUN 2018 |
Dokumen Lampiran : Laporan Pelaksanaan Realisasi APBDes TA 2017
Komentar atas LPJ Kepala Desa Bangun Tahun Anggaran 2017
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYALURAN BLT DD BULAN OKTOBER TAHUN 2024 DESA BANGUN
- PEMBENTUKAN DESA TANGGUH BENCANA (DESTANA) DESA BANGUN
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 7 TAHUN 2024 DESA BANGUN
- PENYALURAN SAYURAN DAN MEDIA TANAM PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA BANGUN TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 6 TAHUN 2024 DESA BANGUN
- KEGIATAN LOMBA CIPTA MENU KADER BALITA DESA BANGUN
- PENILAIAN CAREGIVER UNTUK KADER LANSIA