Musyawarah Desa (Perubahan ) RPJMDES Tahun 2019 - 2027
Huda Vibra 19 Juni 2025 08:51:07 WIB
Musdes perubahan RPJMDes adalah Musyawarah Desa yang membahas dan menetapkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Musdes ini penting untuk menyesuaikan program pembangunan desa dengan perubahan regulasi atau kebutuhan desa yang mendesak, serta untuk memastikan visi, misi, dan prioritas pembangunan desa tetap relevan dan terarah.
Tujuan Musdes Perubahan RPJMDes:
- Menyesuaikan RPJMDes dengan perubahan regulasi, seperti perubahan masa jabatan kepala desa atau kebijakan lain yang berdampak pada perencanaan pembangunan.
- Menetapkan perubahan RPJMDes yang telah dibahas dalam Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) sebelumnya.
- Menyesuaikan visi, misi, arah kebijakan, dan program prioritas pembangunan desa.
- Menyepakati rencana kerja lanjutan yang memperhatikan perubahan yang disepakati.
- Memastikan seluruh program pembangunan tetap terarah, terukur, dan akuntabel.
Pihak yang Terlibat:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat desa), Tokoh masyarakat desa, Unsur masyarakat lainnya.
Proses Musdes Perubahan RPJMDes:
- Persiapan: BPD menyusun jadwal, agenda, dan materi musdes, termasuk draft perubahan RPJMDes dan usulan masyarakat.
- Undangan dan Registrasi: Peserta musdes diundang dan dilakukan registrasi kehadiran.
- Pembukaan: Musdes dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama.
- Sambutan: Sambutan disampaikan oleh Kepala Desa dan pihak terkait lainnya.
- Pemaparan: Materi perubahan RPJMDes dipaparkan, termasuk pokok pikiran BPD, usulan masyarakat, dan rancangan RPJMDes.
- Diskusi dan Penyepakatan: Peserta musdes membahas dan menyepakati perubahan RPJMDes.
- Penetapan: Perubahan RPJMDes yang telah disepakati ditetapkan secara resmi.
- Penutup: Musdes ditutup dengan harapan agar program pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
Pentingnya Musdes Perubahan RPJMDes:
Musdes perubahan RPJMDes merupakan forum penting untuk memastikan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Melalui musdes, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan desa, sehingga program pembangunan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYALURAN BLT DD BULAN JUNI TAHUN 2025 DESA BANGUN
- Musyawarah Desa Penetapan Indeks Desa Tahun 2025 Desa Bangun Kecamatan Munjungan
- Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Bangun Kecamatan Munjungan
- Musyawarah Desa Khusus Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025 Desa Bangun Kecamatan Munjungan
- Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Bangun Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek
- Musyawarah Desa Sosialisasi dan Pendataan Indeks Desa Bangun Tahun 2025
- Musyawarah Desa (Perubahan ) RPJMDES Tahun 2019 - 2027