Musyawarah Desa Penetapan Indeks Desa Tahun 2025 Desa Bangun Kecamatan Munjungan

Huda Vibra 19 Juni 2025 09:10:20 WIB

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 di Desa Bangun Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur pada:

Hari dan Tanggal              :   Selasa,  27 Mei 2025

J a m                                 :   11.30 WIB.
Tempat                             :   Balai Desa Bangun

Telah diselenggarakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Indeks Desa Tahun 2025 yang telah dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok, dusun dan tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.

Materi yang dibahas serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penetapan Indeks Desa, adalah :

  1. Materi
  2. Menyepakati keabsahan data dan kesesuaian rekomendasi Indeks Desa Tahun 2025;
  3. Penetapan dan Pengesahan Data Indeks Desa Tahun 2025 dengan penandatangan Berita Acara;
  4. Data yang telah disahkan selanjutnya di update atau dilampirkan di laman resmi di https://id.kemendesa.go.id;
  5. Menginformasikan Hasil Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 kepada masyarakat Desa melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya;
  6. .................
  7. Pimpinan Musyawarah dan Narasumber

Pemimpin Musyawarah     :   Wahyu Purwanto       dari BPD     
Notulen                             :   Tri Laksono               dari Sekretaris BPD

Narasumber                      :   1 Yusuf Widharto      dari Camat Munjungan            2                                           Eko Agus Nugroho dari         Pendampig desa                3                                           Puguh Hadi S                dari Kepala Desa

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi selanjutnya seluruh peserta Musyawarah menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan dan ketetapan akhir dari musyawarah, yaitu :

  1. Menetapkan Indeks Desa dengan Nilai yang telah diisi sesuai templet dan kuisioner indeks Desa Tahun 2025 hasil pendataan yang telah dilakukan oleh TIM
  2. Menetapkan Nilai Indek Desa Bangun Tahun 2025 pada Enam Kegiatan yaitu Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksebilitas, Tata Kelola Pemerintahan Desa
  3. Menetapkan Skor Indek Desa Bangun Tahun 2025 dengan Jumlah Skor 81.5

Keputusan diambil melalui musyawarh mufakat/aklamasi dan/atau pemungutan suara/voting.)*

 

 

Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan  penuh  tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar