Peraturan Desa tentang RPJMDes 2014 - 2019

01 Februari 2017 22:03:57 WIB

  1. PERATURAN DESA BANGUN

    NOMOR 5 TAHUN 2016

    TENTANG

    REVIU RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

    (RPJMDes)

      TAHUN 2016 - 2019

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    KEPALA DESA BANGUN,

    Menimbang   : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri dalam Negri  Nomor 114 tahun  2014 disebutkan bahwa seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaanya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

    1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan Reviu /revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa Bangun tahun 2016 - 2019.

    Mengingat   :   1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730 );

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran N   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 
    3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
    4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 
    5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
    6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
    7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).          
    8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
    9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 );
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
    11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
    12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4737 );
    13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
    14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 );
    15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa ;
    16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35  Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan  Desa ;
    17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ……. Tahun ….. tentang ………… ;
    18. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2006 tentang Kedududukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa  ( Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 11 Seri D);
    19. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 9 Seri D);
    20. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2014 ( Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Seri A);
    21. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nomor 39);
    22. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penghasilan tetap dan/ Atau Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Seri A);
    23. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 15);
    24. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 19);
    25. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun  2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 58);
    26. Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengunaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 46);
    27. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 47);
    28. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48).
    29. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57);
    30. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 60 Tahun 2015 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 60);

     

    Dengan Kesepakatan Bersama

    BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGUN

    dan

    KEPALA DESA BANGUN

    MEMUTUSKAN :

                   Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG REVISI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN   2016 – 2019

     

     

     

     

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

    1. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Bangun dan Badan Permusyawaratan Desa Bangun
    2. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bangun
    3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Bangun
    4. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa Bangun bersama Kepala Desa Bangun
    5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja Desa Bangun
    6. Rencana Kerja Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat  RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa Bangun maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi

    masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa Bangun

    1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat LPM, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa Bangun dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
    2. Kader Pemberdayaan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat KPM, adalah anggota masyarakat Desa Bangun yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
    3. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana, dan sarana, serta perkembangan, kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa Bangun
    4. Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif yang selanjutnya di singkat SMPP adalah Proses Perencanaan Pembangunan yang melibatkan masyarakat secara partisipatif.
    5. Pengkajian Keadaan Desa yang selanjutnya disingkat PKD, adalah kegiatan yang membahas kondisi desa bersama masyarakat untuk menemukan persoalan (masalah) yang penting ditangani melalui program pembangunan desa, juga dikaji potensi atau sumber daya yang ada untuk menangani masalah dimaksud.

     

    BAB II

    TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

    Pasal 2

    Tahapan penyusunan RPJM-Desa meliputi:

    1. persiapan;
    2. pelaksanaan; dan

     Paragraf 1

    Persiapan

    Pasal 3

    • Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagai berikut:
    1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM-Desa yang akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
    2. Kepala Desa menugaskan KPM dan LPM untuk melaksanakan fasilitasi PKD;
    3. Tim Penyusun RPJM-Desa menetapkan jadwal agenda pelaksanaan penyusunan RPJM-Desa;
    4. Tim Penyusun RPJM-Desa menyiapkan sarana, alat dan kebutuhan lainnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM-Desa;
    5. masyarakat melaksanakan PKD difasilitasi oleh KPM dan LPM; dan
    6. penyusunan rancangan awal RPJM-Desa oleh Tim Penyusun.
    • Pelaksanaan PKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. pengkajian keadaan desa dilakukan secara partisipatif dengan metode SMPP;
    2. alat kajian yang digunakan adalah potret/sketsa desa, kalender musim dan kelembagaan desa;

     

    1. PKD dilaksanakan dengan cara:
    2. pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk mengidentifikasi potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat dengan menggunakan alat kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
    3. pengelompokan dan penentuan peringkat masalah;
    4. pengkajian tindakan pemecahan masalah; dan
    5. penentuan peringkat tindakan pemecahan masalah.

    Paragraf 2

    Pelaksanaan

    Pasal 4

    • Pelaksanaan penyusunan RPJM-Desa dengan tahapan sebagai berikut :
    1. Musrenbangdes RPJM-Desa;
    2. perumusan rancangan akhir RPJM-Desa;
    3. evaluasi rancangan akhir RPJM-Desa; dan
    4. penetapan rancangan akhir RPJM-Desa dengan Peraturan Desa.

     

    • Pelaksanaan Musrenbangdes RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
    1. agenda utama pelaksanaan Musrenbangdes RPJM-Desa adalah pembahasan rancangan awal RPJM-Desa dan kesepakatan pokok program, prioritas masalah dan alternatif kegiatan; dan
    2. pelaksanaan Musrenbangdes RPJM-Desa dilaksanakan minimal selama 1 (satu) hari.

     

    • Perumusan rancangan akhir RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh tim penyusun dengan menyempurnakan rancangan awal RPJM-Desa berdasarkan hasil Musrenbangdes RPJM-Desa.
    • Evaluasi rancangan akhir RPJM-Desa dilaksanakan oleh Tim Teknis Konsultasi RPJMDes di Kabupaten Trenggalek dalam rangka evaluasi dimaksud dan Kepala Desa menyampaikan surat permohonan evaluasi kepada Bupati disertai lampiran sebagai berikut:
    1. rancangan akhir RPJM-Desa;
    2. berita acara kesepakatan hasil Musrenbangdes RPJM-Desa; dan
    3. hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah desa.
    • Penetapan rancangan akhir RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan ketentuan:
    1. Kepala Desa menyempurnakan rancangan akhir RPJM-Desa sesuai hasil evaluasi Bupati;
    2. Kepala Desa mengajukan rancangan akhir RPJM-Desa yang telah disempurnakan kepada BPD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama;
    3. Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b,dituangkan dalam berita acara persetujuan
    4. bersama yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD; dan
    5. Rancangan Akhir RPJM-Desa ditetapkan dengan Peraturan desa.

    Paragraf 3

    Pelembagaan

    Pasal 5

    Pelembagaan dilakukan melalui:

    1. forum/pertemuan warga (formal/informal);
    2. papan pengumuman di kantor desa dan tempat strategis di wilayah desa;

    Pasal  6

     

    • Isi beserta uraian RPJM-Desa tercantum dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

     

     

    • RPJM-Desa selanjutnya dijabarkan dalam RKP-

Dokumen Lampiran : Perdes RPJMDes Tahun 2014 - 2019


Komentar atas Peraturan Desa tentang RPJMDes 2014 - 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar