MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2025

Huda Vibra 10 Juli 2025 09:39:57 WIB

MUSYAWARAH DESA (MUSDES)

PENETAPAN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2025

  DESA BANGUN KECAMATAN MUNJUNGAN KABUPATEN TRENGGALEK

 

Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa di Desa Bangun Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur dalam rangka Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2025, maka pada hari ini:

Hari dan Tanggal  : Senin, 07 Juli 2025

Jam                      : 08.00 WIB s/d. Selesai

Tempat                 : Balai Desa Bangun     

                                      

Telah diadakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes)  tentang Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2025, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Babinsa, BKTM, Ketua TP-PKK, Nakes Desa, Kader Kesehatan Desa, Kader KPM, Ketua Karang Taruna, serta unsur lain yang terkait Desa, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan Musyawarah Desa (Musdes)  adalah:

  1. Materi
  2. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
  3. Pembahasan Kegiatan Ketahanan Pangan
  4. Pencermatan Fisik Prasaranan Ketahanan Pangan
  5. Pembahasan Penetapan Prosentase Anggaran Pada APBDes Awal
  6. Masukan dan saran.

 

  1. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Musyawarah        : Wahyu Purwanto              dari Ketua BPD

Notulen                                 : Imam Miftachul Huda       dari Perangkat Desa

Narasumber                          : 1. Sutikno                         dari Kasi Ekobang

  1. 2. Eko Agus N           dari Pendamping Desa
  2. 3. Susriatun      dari Pendamping Desa

 

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa (Musdes)  menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (Musdes)  tentang Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2025 yaitu:

  1. Penetapan pada APBDes awal yang semula 32% menjadi 20%
  2. Kegiatan Ketahanan Pangan Minimal 20% dari Dana Desa harus masuk pada Pengelolaan Bumdes
  3. Penetapan Kegiatan Sisa Anggaran yang 12%
  4. Menyetujui sisa Anggaran yang 12% untuk dialokasikan pada Kegiatan Fisik Prasarana
  5. Menyepakati untuk kegiatan Rabat Jalan dan Saluran Irigasi

Komentar atas MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar