MUSRENBANGDES PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2026
SUWARTO 31 Desember 2025 16:09:10 WIB
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Musrenbangdes di Desa Bangun Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur dalam rangka Pembahasan Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2026, maka pada hari ini:
Hari dan Tanggal : Selasa, 30 September 2026
Jam : 12.30 WIB s/d. Selesai
Tempat : Balai Desa Bangun
Jumlah Undangan : 50 Orang
Hadir : 44 Orang
Telah diadakan kegiatan Musrenbangdes tentang Pembahasan Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2026, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Tim Penyusun, Babinsa, BKTM, Ketua TP-PKK, Direktur Bumdes, Pengurus Bumdes, Ketua KDMP, Pengurus KDMP, Nakes Desa, Kader Kesehatan Desa, Kader KPM, Ketua Karang Taruna, Ketua RW serta unsur lain yang terkait Desa, sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan Musrenbangdes adalah:
- Materi
- Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2026;
- Penetapan RKP Desa Tahun 2026 dengan penandatangan Berita Acara;
- Pengesahan RKP Desa dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2026;
- Menginformasikan Perdes RKP Desa kepada masyarakat Desa melalui sistem informasi Desa dan/atau media publikasi lainnya;
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Musyawarah : Puguh Hadi Santoso, S.Sos dari Kepala Desa
Notulen : Imam Miftachul Huda dari Perangkat Desa
Narasumber : 1. Yusuf Widharto dari Camat
- Sutikno dari Kasi Ekobang
- Eko dari Pendamping Lokal
- Susriatun dari Pendamping Desa
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musrenbangdes menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musrenbangdes tentang Pembahasan Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2026 yaitu:
- Menyepakati Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang RKPDes Tahun 2026 ditetapkan Menjadi Peraturan Kepala Desa Bangun Nomor 5 tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 Oleh Kepala Desa untuk Menjadi Acuan Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (R-APBDes) Tahun Anggaran 2026
- Menghimbau kepada Kepala Desa Agar segera Melakukan Evaluasi Kepada Bupati Melalui Camat Munjungan selambat lambatnya 3 hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara dan Peraturan Desa ini.
Dokumen Lampiran : MUSRENBANGDES PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2026
Komentar atas MUSRENBANGDES PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2026
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026
- Rapat Penyusunan Rancangan APBDes Tahun 2026
- PENYALURAN BLT DD BULAN DESEMBER TAHUN 2025 DESA BANGUN
- Pembinaan dan Evaluasi Tata kelola Keuangan Desa
- MUSRENBANGDES PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2026
- PENYALURAN BLT DD BULAN NOVEMBER TAHUN 2025 DESA BANGUN
- PENYALURAN BLT DD BULAN OKTOBER TAHUN 2025 DESA BANGUN

















