Operator Siskedes Se Kecamatan Munjungan Bimtek Persiapan TNT

SUWARTO 15 April 2026 22:05:25 WIB

Setelah diterimanya  Berita Acara Serah Terima Application Programmind interface (API) Siskeudes transaksi Non Tunai dari directoral Jendral Bina Pemerintah Desa Kementeriaqn Dalam Negeri tanggal 10 Maret 2026 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa maka desa sudah bisa melaksanakan kembali belanja transaksi non tunai sesuai Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 49 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan bupati Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di desa dilaksanakan sebagai bentuk atau wujud penendalian pengelolaan keuangan di desa untuk meminimalisir praktek praktek kecurangan atau bentuk bentuk kegiatan yang mengarah ke kegiatan korupsi, sehubungan dengan hal tersebut pada hari ini rabu tanggal 15 april 2026 seluruh Operator Siskeudes desa sekecamatan munjungan di dampingi oleh sekdes masing masing desa melakukan belajar bersama tata cara Transaksi Non Tunai Desa Melalui Aplikasi Siskeudes ke Link Siskeudes TNT yang telah terintegarasi dengan BAK JATIM, adapun narasumber adalah Opeartor dari Desa Munjungan dan Craken yang mewakili rekan rekan dari kecamatan munjungan yang telah di bintek terlebih dahulu di Dinas PMD pada hari sebelumya.

(red. sekdes)

Komentar atas Operator Siskedes Se Kecamatan Munjungan Bimtek Persiapan TNT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar