PELAYANAN KARTU KELUARGA ( KK )
Huda Vibra 13 September 2018 05:52:07 WIB
Pengertian Kartu Keluarga
Kartu keluarga adalah Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas /jumlah anggota keluarga.
Kartu keluarga wajib di miliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil melalui Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar penerbitan KK
Fungsi dari kartu keluarga adalah untuk data base warga negara indonesia sebagai dasar pembuatan surat-surat penting seperti KTP.Akta kelahiran dan surat-surat penting lain nya.
Identitas tersebut adalah nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal Iahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua. Untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga bisa anda simak dibawah ini.
Penerbitan Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga tersebut.
- Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat.
- Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor Desa dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.
Adapun persyaratan yang akan dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
- Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
Jika Terjadi Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)
Jika akan mengganti kartu keluarga karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu kaluarga yang lama.
- Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.
Jika Terjadi Penambahan Karena Adanya Anggota Keluarga yang Menumpang
Hal seperti ini biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan Anda. Biasanya Anda harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga dan membuatkannya KTP yang baru di alamat tinggal Anda (jika yang menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu keluarga yang lama.
- Surat keterangan pindah datang.
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA).
Penggantian Karena Adanya Pengurangan Anggota Keluarga
Syarat yang harus dilengkapi dalam penggantian akibat adanya pengurangan anggota keluarga, yaitu:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Kartu keluarga yang lama.
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
- Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang
Jika berniat untuk mengganti kartu keluarga akibat adanya kerusakan atau kartu keluarga hilang, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
- Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Komentar atas PELAYANAN KARTU KELUARGA ( KK )
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 12 TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 11 TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD BULAN OKTOBER TAHUN 2024 DESA BANGUN
- PEMBENTUKAN DESA TANGGUH BENCANA (DESTANA) DESA BANGUN
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 7 TAHUN 2024 DESA BANGUN
- PENYALURAN SAYURAN DAN MEDIA TANAM PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA BANGUN TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 6 TAHUN 2024 DESA BANGUN