PELAYANAN KARTUTANDAPENDUDUK (KTP)

Huda Vibra 13 September 2018 05:55:17 WIB

PENGERTIAN DAN FUNGSI E-KTP

 

Pengertian e-KTP sendiri berasal dari electronic-KTP, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Berdasarkan situs resmi dari e-KTP sendiri dimana KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan di dalamnya memuat sistem pengendalian atau keamanan baik melalui sisi teknologi informasi ataupun administrasi yang berbasis berdasarkan basis data dari kependudukan nasional. e-KTP sendiri dilatarbelakangi berdasarkan sistem pembuatan dari KTP nasional atau konvensional di Indonesia dimana memungkinkan seseorang yang bisa mempunyai lebih dari 1 KTP. Maka dari itu, didorong dengan pelaksanaan pemerintah secara elektronik atau disebut dengan e-Government dan untuk bisa meningkatkan kualitas dari pelayanan terhadap masyarakat. Maka dari itu, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pun menerapkan sebuah sistem informasi mengenai kependudukan berbasis teknologi, yakni e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

 

Syarat dan mekanisme pengajuan e-KTP baru/pemula

  1. Telah berusia 17 tahun.
  2. Surat Pengantar RT.
  3. Fotokopi KK.
  4. formulir KP1 dari Desa
  5. melakukan Perekaman Biometrik di Kecamatan
  6. Lalu minta nomor register dari kecamatan
  7. Pengajuan Penerbitan e-KTP ke Dispendukcapil 

 

Syarat perpanjang KTP atau memperbarui e-KTP :

  1. KTP yang telah habis masa berlakunya
  2. Surat pengantar RT.
  3. Fotokopi KK.
  4. Formulir KP1 dari Desa

(Bagi yang sudah mempunyai e-KTP tidak usah melakukan Perekaman Biometrik)

Komentar atas PELAYANAN KARTUTANDAPENDUDUK (KTP)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar