PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Huda Vibra 13 September 2018 06:04:03 WIB

Mengenal Kartu Identitas Anak atau KIA

Kartu Identitas Anak atau KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran.

Mengapa perlu mengurus KIA? Apakah kondisi saat ini memang sudah memerlukan? Jika kita amati dan jalani selama ini, praktek pengurusan administrasi kependudukan anak saat ini relatif kurang efisien. Misalnya saja untuk mengurus layanan administrasi publik, saat ini anak diminta membawa akte kelahiran bagi yang belum sekolah atau jika anak sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar. Akte kelahiran sendiri cukup risikan untuk dibawa-bawa, bentuknya juga tidak “moveble” artinya dalam bentuk selembar akta/surat yang tidak mungkin dimasukkan dompet sehingga relatif susah dibawa kemana-mana. Dengan adanya KIA, yang memiliki konsep seperti Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) maka semua identitas akan tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah sehingga membuat proses seperti di atas akan lebih mudah dan efisien.

 

Diantara manfaat tujuan KIA antara lain adalah sebagai berikut :

  1. KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
  2. KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  3. KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
  4. KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
  5. Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
  6. KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
  7. Dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

 

Syarat pengajuan KIA

Adapun Persyaratan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut :

  1. Akta lahir asli + foto copy
  2. KK orang tua
  3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy
  4. Foto 3x4 2 Lembar (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)
  5. Mengisi Formulir dari Desa
  6. Mengajukan Penerbitan KIA Ke Dispendukcapil 

Komentar atas PELAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar