HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA
Huda Vibra 16 November 2018 04:13:32 WIB
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
maka setelah melalui musyawarah yang di pimpin oleh BPD dan menampung berbagai usulan dari para tokoh masyarakat maka Peraturan Desa tentang hak asal usl dan kewenangan lokal bersekala desa pada tanggal 30 agustus 2018 ditetapkan oleh Kepala desa dengan Peraturan Desa Bangun nomor 4 tahun 2018 tentang Hak asal Usul dan kewenagan Lokal besekala Desa dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
dan di undangkan oleh sekretaris Desa tanggal 01 agustus 2018 agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bangun
Dokumen Lampiran : PERDES HAK ASL USUL DAN KEWENAGAN LOKAL BERSEKALA DESA
Komentar atas HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYALURAN BLT DD BULAN OKTOBER TAHUN 2024 DESA BANGUN
- PEMBENTUKAN DESA TANGGUH BENCANA (DESTANA) DESA BANGUN
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 7 TAHUN 2024 DESA BANGUN
- PENYALURAN SAYURAN DAN MEDIA TANAM PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA BANGUN TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 6 TAHUN 2024 DESA BANGUN
- KEGIATAN LOMBA CIPTA MENU KADER BALITA DESA BANGUN
- PENILAIAN CAREGIVER UNTUK KADER LANSIA