HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA

Huda Vibra 16 November 2018 04:13:32 WIB

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

maka setelah melalui musyawarah yang di pimpin oleh BPD dan menampung berbagai usulan dari para tokoh masyarakat maka Peraturan Desa  tentang hak asal usl dan kewenangan lokal bersekala desa pada tanggal 30 agustus 2018  ditetapkan oleh Kepala desa dengan Peraturan Desa Bangun nomor 4 tahun 2018 tentang Hak asal Usul dan kewenagan Lokal besekala Desa dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

dan di undangkan oleh sekretaris Desa  tanggal 01 agustus 2018 agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bangun

Dokumen Lampiran : PERDES HAK ASL USUL DAN KEWENAGAN LOKAL BERSEKALA DESA


Komentar atas HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar