PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2019

Huda Vibra 21 Februari 2019 17:37:10 WIB

 

KEPALA DESA BANGUN

KECAMATAN MUNJUNGAN KABUPATEN TRENGGALEK

 

PERATURAN DESA BANGUN

NOMOR 7 TAHUN 2018

 

TENTANG

 

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANGUN

TAHUN ANGGARAN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BANGUN

 

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

 

 

b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Than 20015 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 )

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

4.

 

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

6.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penghasilan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 48)

 

 

7.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 3)

 

 

8.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 9);

 

 

9.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun  2017 tentang Pengelolaan Alokasi  Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor… );

 

 

10.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun  2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 3 ) ;

 

 

11.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 19 Tahun  2018 tentang Daftar  Kewenangan  Berdasarkan  Hak Asal Usul Dan Kewenangan  Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 19 );

 

 

 

 

 

 

 

 

12.

 

 

 

 

13.

 

 

 

14.

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 50);

 

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 51);

 

Peraturan Desa Bangun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewenangan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Tahun 2018 Nomor 4)

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ANGUN

Dan

KEPALA DESA BANGUN

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANGUN TAHUN ANGGARAN 2019

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bangun Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :   

 

Pendapatan Desa

Rp

1.790.838.000,00

1.   Belanja Desa

Rp

1.862.689.200,00

Surpuls/Defisit

Rp

(71.851.200,00)

2.   Pembiayaan

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp

88.195.205,64

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp

0

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

88.195.205,64

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

16.344.005,64

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat :

  1. APB Desa;
  2. Daftar Dana Cadangan;
  3. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

 

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Bangun

 

Ditetapkan di : 

Pada tanggal :  28 Desember 2018

KEPALA DESA,

 

 

 

PUGUH HADI SANTOSO

 

 

Diundangkan di :  Bangun

Pada tanggal      :  28 Desember 2018

SEKRETARIS DESA

 

 

 

S A I N I

LEMBARAN DESA BANGUNTAHUN 2018 NOMOR 6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B E R I T A     A C A R A

Nomor : 910/ 04 /35.03.02.2011/2018

 

 

KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD

TENTANG

RANCANGAN

PERATURAN DESA BANGUN NO : 7 TAHUN  2018 TENTANG  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  TAHUN ANGGARAN 2019

 

Pada hari ini selasa Tanggal Delapan Belas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Delapan Belas kami yang bertanda tangan di bawah ini :

 

  1. PUGUH HADI S. : Kepala Desa Bangun

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Bangun, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

 

  1. SUNYATA. :     Ketua BPD Desa Bangun
  2. MARSUDI :     Wakil Ketua BPD Desa Bangun

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BPD Desa Bangun, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

menyatakan bahwa :

 

  1. PIHAK KEDUA telah membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bangun Nomor : 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 yang telah diajukan oleh PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian sebagaimana tertuang dalam catatan yang terlampir pada Berita Acara ini;
  2. PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan baik dan akan menyelesaikan dan koreksi atas Rancangan Peraturan Desa Nomor : 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018  selaras dengan penyesuaian sebagaimana tertuang dalam catatan yang terlampir pada Berita Acara ini, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini;
  3. PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Bupati Lewat Bapemas Pemdes selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.

 

 

 

Bangun, 18 Desember  2018

 

 

 

KEPALA DESA

BANGUN,

 

KETUA BPD DESA

BANGUN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PUGUH HADI SANTOSO

 

SUNYATA

 

 

 

 

 

 

 

 

WAKIL KETUA BPD

BANGUN,

 

 

 

 

 

 

 

 

MARSUDI

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2019


Komentar atas PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar