LAPORAN REALISASI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BANGU TAHUN 2019

Huda Vibra 21 Februari 2019 18:05:55 WIB

 

KEPALA DESA BANGUN

KABUPATEN TRENGGALEK

 

PERATURAN  DESA BANGUN

NOMOR  1 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANGUN

TAHUN ANGGARAN 2018

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA BANGUN

 

 

Menimbang  : a.   Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa, Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bangun Tahun Anggaran 2018;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bangun Tahun Anggaran 2018.

 

Mengingat  :   1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 5495);

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22  Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa;

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten TrenggalekNomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 100);

 

  1. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 51);

 

  1. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 67);

 

  1. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa(Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 3);

 

  1. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;

 

  1. Peraturan Desa Bangun Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Bangun Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bangun Tahun 2018

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGUN

dan

KEPALA DESA BANGUN

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan  :    PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANGUN TAHUN ANGGARAN 2018

 

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut :

 

1

Pendapatan Desa

 

 

a.

Pendapan Asli Desa

Rp

          70.867.227,02

b.

Pendapatan Transfer

Rp

     1.568.688.000,00

c.

Pendapatan Lain-lain yang Sah

Rp

            8.945.000,00

 

Jumlah Pendapatan

Rp

   1.648.500.227,02

2.

Belanja Desa

 

 

a

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp

        632.337.595,41

b

Bidang Pembangunan Desa

Rp

        786.746.000,00

c

Bidang Pembinaan  Kemasyarakatan

Rp

          54.162.500,00

d

Bidang  Pemberdayaan Masyarakat

Rp

          87.125.500,00

e

Bidang Tak Terduga

Rp

                                -

 

Jumlah Belanja

Rp

   1.560.371.595,41

 

  Surplus/Defisit

Rp

 88.128.631,61

3.

Pembiayaan

 

 

a

Penerimaan Pembiayaan

Rp

                 66.574,03

b

Pengeluaran Pembiayaan

Rp

                                -

 

Selisih Pembiayaan ( a – b )

Rp

                 66.574,03

 

Sisa lebih (Kurang) Penghitungan Anggaran

Rp

        88.195.205,64

 

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :

  1. Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan

APBDesa Tahun Anggaran 2018

  1. Lampiran II : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang

masuk ke Desa.

 

 

Pasal 3

Lampiran – lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini

 

 

Pasal 4

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desaini dalam Lembaran Desa dan berita desa oleh Sekretaris Desa.

 

                                                           Ditetapkan  di : Bangun

                                                           pada  tanggal  : 9 Januari 2019

 

KEPALA DESA BANGUN

 

 

 

 

                                       PUGUH HADI SANTOSO,S Sos,

Diundangkan di : Bangun

pada tanggal      : 9 Januari 2019

SEKRETARIS DESA BANGUN

 

 

 

 

 

                 SAINI

 

LEMBARAN DESA  BANGUN TAHUN 2019 NOMOR 1

 

Dokumen Lampiran : LAPORAN REALISASI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BANGU TAHUN 2019


Komentar atas LAPORAN REALISASI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BANGU TAHUN 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar