LAPORAN REALISASI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BANGU TAHUN 2019
Huda Vibra 21 Februari 2019 18:05:55 WIB
KEPALA DESA BANGUN
KABUPATEN TRENGGALEK
PERATURAN DESA BANGUN
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANGUN
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANGUN
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa, Kepala Desa wajib menyusun Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bangun Tahun Anggaran 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bangun Tahun Anggaran 2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten TrenggalekNomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 100);
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 51);
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 67);
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa(Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 Nomor 3);
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2018 tentang Penjabaran PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Desa Bangun Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Desa Bangun Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bangun Tahun 2018
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGUN
dan
KEPALA DESA BANGUN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANGUN TAHUN ANGGARAN 2018
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut :
1 |
Pendapatan Desa |
|
|
a. |
Pendapan Asli Desa |
Rp |
70.867.227,02 |
b. |
Pendapatan Transfer |
Rp |
1.568.688.000,00 |
c. |
Pendapatan Lain-lain yang Sah |
Rp |
8.945.000,00 |
|
Jumlah Pendapatan |
Rp |
1.648.500.227,02 |
2. |
Belanja Desa |
|
|
a |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa |
Rp |
632.337.595,41 |
b |
Bidang Pembangunan Desa |
Rp |
786.746.000,00 |
c |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
Rp |
54.162.500,00 |
d |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
Rp |
87.125.500,00 |
e |
Bidang Tak Terduga |
Rp |
- |
|
Jumlah Belanja |
Rp |
1.560.371.595,41 |
|
Surplus/Defisit |
Rp |
88.128.631,61 |
3. |
Pembiayaan |
|
|
a |
Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
66.574,03 |
b |
Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
- |
|
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
Rp |
66.574,03 |
|
Sisa lebih (Kurang) Penghitungan Anggaran |
Rp |
88.195.205,64 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :
- Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
APBDesa Tahun Anggaran 2018
- Lampiran II : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang
masuk ke Desa.
Pasal 3
Lampiran – lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desaini dalam Lembaran Desa dan berita desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di : Bangun
pada tanggal : 9 Januari 2019
KEPALA DESA BANGUN
PUGUH HADI SANTOSO,S Sos,
Diundangkan di : Bangun
pada tanggal : 9 Januari 2019
SEKRETARIS DESA BANGUN
SAINI
LEMBARAN DESA BANGUN TAHUN 2019 NOMOR 1
Dokumen Lampiran : LAPORAN REALISASI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BANGU TAHUN 2019
Komentar atas LAPORAN REALISASI DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA BANGU TAHUN 2019
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 12 TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 11 TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD BULAN OKTOBER TAHUN 2024 DESA BANGUN
- PEMBENTUKAN DESA TANGGUH BENCANA (DESTANA) DESA BANGUN
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 7 TAHUN 2024 DESA BANGUN
- PENYALURAN SAYURAN DAN MEDIA TANAM PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA BANGUN TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 6 TAHUN 2024 DESA BANGUN