PERDES PURNA TUGAS DAN UANG DUKA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Huda Vibra 21 Mei 2019 19:37:12 WIB

KEPALA DESA BANGUN

KABUPATEN TRENGGALEK

 

PERATURAN KEPALA DESA BANGUN NOMOR 2 TAHUN 2019

 

TENTANG

 

PEMBERIAN TALI ASIH/PURNA TUGAS

DAN UANG DUKA BAGI APARATUR PEMERINTAH DESA.

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA BANGUN,

 

Menimbang :  a.Bahwa  guna  membantu  meringankan  beban  biaya  bagi Aparatur Pemerintah Desa, Pegawai Desa yang purna tugas dan/atau meninggal dunia, perlu memberikan bantuan tali asih dan/atau santunan uang duka yang berasal dari APBDesa Bangun;

  1. bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa.

 

Dokumen Lampiran : PERDES PURNA TUGAS DAN UANG DUKA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA


Komentar atas PERDES PURNA TUGAS DAN UANG DUKA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar