PERDES PURNA TUGAS DAN UANG DUKA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Huda Vibra 21 Mei 2019 19:37:12 WIB
KEPALA DESA BANGUN
KABUPATEN TRENGGALEK
PERATURAN KEPALA DESA BANGUN NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
PEMBERIAN TALI ASIH/PURNA TUGAS
DAN UANG DUKA BAGI APARATUR PEMERINTAH DESA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANGUN,
Menimbang : a.Bahwa guna membantu meringankan beban biaya bagi Aparatur Pemerintah Desa, Pegawai Desa yang purna tugas dan/atau meninggal dunia, perlu memberikan bantuan tali asih dan/atau santunan uang duka yang berasal dari APBDesa Bangun;
- bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Dokumen Lampiran : PERDES PURNA TUGAS DAN UANG DUKA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Komentar atas PERDES PURNA TUGAS DAN UANG DUKA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 12 TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 11 TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD BULAN OKTOBER TAHUN 2024 DESA BANGUN
- PEMBENTUKAN DESA TANGGUH BENCANA (DESTANA) DESA BANGUN
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 7 TAHUN 2024 DESA BANGUN
- PENYALURAN SAYURAN DAN MEDIA TANAM PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA BANGUN TAHUN 2024
- PENYALURAN BLT DD TAHAP 6 TAHUN 2024 DESA BANGUN