PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANGUN TAHUN ANGGARAN 2020

Huda Vibra 24 November 2020 06:04:02 WIB

Untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bangun Tahun Anggaran 2020 yang transparan dan ankutabel kami sampaikan  APBDes Desa Bangun TA 2020 yang telah terjadi 3 kali perubahan dengan adanya bencanan non alam yaitu Wabah Pandemi Virus Covid-19, Untuk Pelaksanaan amanan Permen PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan danan desa dan Permendagri nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, M aka Pemeritah desa bangun melalukukan perubahan pertama, karena pada apbdes awal belum ada anggaran penanggulangan bencana pada Bidang Kegiatan Tak Terduga sehingga melakukan revokusing sebagian terhadap  anggaran pengaspalan jalan desa pada poros dusun ngrampal dan bangunsari untuk membiayai kegiatan penanggulangan dan pencegahan  bencana  non alam covid dan BLT DD  Rp. 600.000 per penerima manfaat selama 3 Bulan (tahap Pertama  April – Juni).

Perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Bangun kedua dilakukan sesuai amanah PMK Nomor 50/PMK 70/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Desa harus memenganggarkan BLT DD Lanjutan 300.000 per penerima manfaat (Tahap 2 Bulan Juli – September) dan terjadi pemotongan annngaran Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 10.807.000,- sehingga pemerintah desa melaukan revokusing penuh dari anggaran pengaspala jalan desa tersebut diatas.

Perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa Bangun ke tiga disahkan dan disepakati pada tanggal 23 Oktober tahun 2020 sesuai amanah PMK nomor 156/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa, pemerintah desa wajib menganggarkan BLT DD (tahab 3 Bulan Oktober – Desember) Rp. 300.000 per penerima manfaat dengan melalukukan penggeseran pada kegiatan kegiatan anggaran yang tidak terlaksanakan karena adanya covid.

Adapaun perubahan tersebut kami paparkan dengan metode  APBDes Awal dan perbandinganya pada Perubahanya, Perubahan bukan hanya jenis kegiatan akan tetapi terjadi Pada pendapatan Desa, selanin pada Pendapatan anggaran Dana Desa (DD) dari Pusat juga terejadi juga pada Pendapatan Bagi Hasil Pajak Dan Ristribusi (PBH) dari Pemerintah Daerah Kabupaten.

 

By : Kaur Perencanaan Desa

Komentar atas PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BANGUN TAHUN ANGGARAN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar