PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Huda Vibra 24 November 2020 06:05:49 WIB

Sebagai bentuk transparasi anggaran  Pada Anggran Pendapatan dan Belanja Desa Bangun terutama pada Anggaran  yang bersumber dari Dana Desa,

Penggunaan Dana Desa telah diatur Oleh Peraturan Menteri Keungan  yaitu :  PMK Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaiman telah diubah pertamakalinya dengan PMK Nomor : 50/PMK.07/2020 dan sebagaimana juga telah diubah keduakalinya dengan PMK Nomor : Nomor 156/PMK.07/2020 yang kesemuanya mengatur tentang Penggunaan Dana Desa yang di dalamnya termasuk mengatur tentang penggunaanya untuk kegiatan kesehatan masyarakat dan penanggulangan dan penanganan pandemi covid-19 dan juga  himbauan pada  desa wajib untuk mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT- DD) pada keluarga terdampak  yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga terejadi perubahan alokasi penggunaan dana desa dari kesepakatan yang telah ditetapkan pada APBDes Awal.

Selain terjadi pergeseran pegunaan dan desa juga terjadi perubahyan pendapatan yaitu terjadi pemotongan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp. 10.807.000,-

Adapun peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM BLT-DD) Desa bangun sejumlah 22 Orang .

Berikut kami Sampaiakan Metode Perubahan Penggunaan Dana Desa di desa Bangun dengan Metode Perbandingan penganggaran Awal dan Perubahanya.

 

By : Kaur Perencanaan Desa

Komentar atas PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar