PEMBINAAN KARANG TARUNA

Huda Vibra 18 Desember 2018 17:40:38 WIB

¨Karang Taruna Lahir pada tanggal 26 september 1980 di Kampung Melayu , Jakarta. Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang di hadapi oleh anak dan remaja di lingkungannya

Pedoman Dasar Karang Taruna (PDKT) Merupakan Pedoman atau landasan dalam mendirikan, menjalankan dan peraturan dalam organisasi Karang Taruna

  1. ¨Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 77/HUK/2010. Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
  2. ¨PDKT Disahkan Kementrian Sosial Republik Indonesia

Keanggotaan Karang Taruna

  • Karang Taruna Menganut Sistem Stelsel Pasif .
  • Keanggotaan Adalah seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 Tahun.
  • Anggota Karang Taruna mempunyai Hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan Agama.

Mekanisme Kerja

  • ¨Karang Taruna Bersifat otonom , sosial , Terbuka dan Berskala Lokal.
  • ¨Mekanisme hubungan kerja antara karang taruna dengan pengurus karang taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat Koordinatif, Konsultatif, dan kolaboratif secara Fungsional
  • ¨Hubungan kerja antar forum pengurus Karang Taruna bersifat Koordinatif, kolaboratif, Konsultatif, kemitraan fungsional secara vertikal
  • ¨Hubungan Kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna bdiatur tersendiri yang ditetapkan melaui rapat kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna

Program Kerja Karang Taruna

 Proker di tetapkan berdasarkan mekanisme,    potensi,sumber, kemampuan dan kebutuhan karang   Taruna setempat

Proker Karang Taruna :

1.Pembinaan dan pengembangan generasi muda

2.Penguatan organisasi

3.Peningkatan usaha kesejahteraan sosial

4.Usaha ekonomis produktif

5.Rekreasi olahraga dan kesenian

6.Kemitraan dan

7.Lain lain sesuai kebutuhan.

 

Keuangan karang taruna dapat di peroleh dari :

¨Iuran warga Karang Taruna;

¨Usaha sendiri yng diperoleh secara sah;

¨Bantuan masyarakat yang tidak Mengikat;

¨Bantuan subsidi dari pemerintah; dan

¨Usaha usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

*RED # Kaur Perencanaaan#

Dokumen Lampiran : PEMBINAAN KARANG TARUNA


Komentar atas PEMBINAAN KARANG TARUNA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi BANGUN

tampilkan dalam peta lebih besar